Dua pelaku diamankan usai melakukan
aksi penipuan di Toko Gebosan milik Selvia Eliawati warga Kampung
Cipatat Kolot, RT 02/ 09, Desa Kiarapandak, Kecamatan Sukajaya Kabupaten
Bogor.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita
barang bukti tiga keping logam perak yang digunakan untuk pelaku untuk
menipu. Kapolsek Cigudeg, Kompol Imam Sudarso mengatakan, kedua pelaku
diamankan setelah warga menghakiminya. Beruntung anggota Polsek Cigudeg
langsung datang ke TKP, sehingga pelaku langsung dapat diamankan.
”Modus yang di gunakan pelaku dengan
cara melakukan transaksi penjualan emas di setiap gebosan. Barang yang
dijual berupa emas, namun setelah di timbang dan di bayar, emas tersebut
ditukar kembali dengan cara menghipnotis korban. Setelah beberapa menit
korban sadar dan mengetahui bahwa pemilik gebosan tersebut sudah
tertipu oleh kedua orang pelaku,” papar Imam.
Kapolsek menambahkan, kedua pelaku
Efendi dan Suhendar mengakui sudah tiga kali melakukan aksi penipuan di
wilayah Kecamatan Nanggung, Cigudeg dan Kecamatan Sukajaya. Pelaku
melakukan aksinya dengan cara menghipnotis korban.
“Korban ibu Selvia pemilik gebosan,
mengalami kerugian sekitar Rp 16 Juta lebih. Untuk pelaku, keduanya
dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan acaman hukuman 4 tahun penjara,”
tandasnya.
Sumber : Publikbogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar