N E W S

Polsek Cigudeg Bekuk Dua Pelaku Hipnotis

(Cigudeg) – Jajaran Polsek Cigudeg, berhasil mengamankan dua pelaku penipuan, Fendi Efendi ( 31 ) dan Suhendar ( 34 ). Keduanya warga Kampung Langkap, Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak Banten.
Dua pelaku diamankan usai melakukan aksi penipuan di Toko Gebosan milik Selvia Eliawati warga Kampung Cipatat Kolot, RT 02/ 09, Desa Kiarapandak, Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti tiga keping logam perak yang digunakan untuk pelaku untuk menipu. Kapolsek Cigudeg, Kompol Imam Sudarso mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah warga menghakiminya. Beruntung anggota Polsek Cigudeg langsung datang ke TKP, sehingga pelaku langsung dapat diamankan.
”Modus yang di gunakan pelaku dengan cara melakukan transaksi penjualan emas di setiap gebosan. Barang yang dijual berupa emas, namun setelah di timbang dan di bayar, emas tersebut ditukar kembali dengan cara menghipnotis korban. Setelah beberapa menit korban sadar dan mengetahui bahwa pemilik gebosan tersebut sudah tertipu oleh kedua orang pelaku,” papar Imam.
Kapolsek menambahkan, kedua pelaku Efendi dan Suhendar mengakui sudah tiga kali melakukan aksi penipuan di wilayah Kecamatan Nanggung, Cigudeg dan Kecamatan Sukajaya. Pelaku melakukan aksinya dengan cara menghipnotis korban.
“Korban ibu Selvia pemilik gebosan, mengalami kerugian sekitar Rp 16 Juta lebih. Untuk pelaku, keduanya dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan acaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.

Sumber : Publikbogor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MDC 90.6 FM Designed by Templateism | MyBloggerLab Copyright © 2014

Diberdayakan oleh Blogger.